Sekilas pentingnya ilmu waris

Rasulullah Saw bersabda : "belajarlah kalian ilmu faraidh, dan ajarkanlah kepada manusia, karena dia separuh ilmu dan akan dilupakan (oleh manusia) serta ilmu yang pertama akan dicabut dari umatku" (HR. Imam Ibnu Majjah dan Imam ad Darooquthni) Ilmu waris merupakan ilmu yang harus diketahui oleh setiap muslim, tanpa kecuali. Pelaksanaan pembagian waris bukan atas dasar kesepakatan ahli waris, bukan pula atas dasar tradisi, tetapi lebih jauh dari itu yaitu wajib melaksanakan pembagian waris sesuai petunjuk al-Qur’an dan Hadits.


Ilmu Faraidh/waris termasuk ilmu yang paling tinggi kedudukannya, paling besar ganjarannya, oleh karena pentingnya, bahkan sampai Allah yang menentukan takarannya, Allah terangkan bagian harta warisan yang didapat oleh setiap ahli waris, dijabarkan dalam beberapa ayat yang jelas, karena harta dan pembagiannya merupakan sumber persengketaan bagi manusia, sebagian besar dari harta warisan adalah untuk pria dan wanita, besar dan kecil, mereka yang lemah dan kuat, sehingga tidak terdapat padanya kesempatan untuk berpendapat atau berbicara dengan hawa nafsu. Oleh sebab itu Allah-lah yang langsung mengatur sendiri pembagian serta rinciannya dalam al-Qur’an, menentukan bagian diantara para ahli waris sesuai dengan keadilan serta maslahat yang Dia ketahui.


Pada zaman jahiliyyah dahulu, mereka hanya membagikan harta untuk orang- orang dewasa tanpa memberi kepada anak-anak, kepada laki-laki saja tidak kepada wanita, sedangkan jahiliyyah pada zaman ini memberikan jatah kepada para wanita apa-apa yang bukan hak mereka dari kedudukan, pekerjaan maupun harta, sehingga bertambahlah kerusakan, sedangkan Islam telah berbuat adil kepada wanita dan memuliakannya, memberikan hak yang sesuai untuk mereka seperti pemberian kepada lainnya.