Langkah-langkah menghitung waris

Setelah dipastikan harta peninggalan mayat, dan sudah dikurangi apa-apa yang menjadi tanggungannya (untuk biaya penyelenggaraan pemakaman mayat, pelunasan utang mayat (baik kepada Allah maupun manusia), dan menunaikan wasiat mayat (maksimal 1/3 harta) kepada selain ahli waris), dan dipastikan siapa saja yang berhak mendapat warisan secara syar'i, serta bentuk pewarisan masing masing dari mereka, maka dilakukan langkah-langkah pembagian warisan sebagaimana berikut:

  1. Membagikan kepada Ashhâbul-Furúdh apa yang menjadi bagian mereka menurut ketetapan Syara'.
  2. Apabila ada sisa setelah dibagikan kepada Ashhábul-Furudh, maka sisa tersebut diambil oleh Ashabah.
  3. Apabila tidak ada Ashabah, maka sisa tersebut dibagikan ulang (ar-radd) kepada Ashhôbul-Furudh sesuai ketentuan di pembagian kali pertama. Kecuali suami/istri mayat, tidak diikut sertakan dalam ar-radd. Baginya hanya di pembagian kali pertama saja.
  4. Jika ahli waris hanya berupa Suamiri saja, tanpa ada yang lain, maka setelah dikurangi bagian Suami/Istri sisanya dimasukkan ke Baitul Mal, tanpa dilakukan ar-radd.
  5. Jika tidak ada ahli waris sama sekali, maka harta peninggalan mayat seluruhnya langsung dimasukkan ke Baitul Mal
**Baitul Mal yang dimaksud adalah perbendaharaan negara dalam sistem Islami (Khilafah Islamiyyah). Keterangan lebih, baca referensi nomor 3 di bawah


REFERENSI:

  1. Dr. Abdul Qadir Ja'far, Jadwal al-Mawarits
  2. Al-Syaikh Muhammad 'Ali Al-Shabuni, al-Mawarits fi al-Syari'at al Islamiyyah fi Dhau al Kitab wa al-Sunnah
  3. Al-Syaikh Taqiyuddin Al-Nabhani, al-Nizhám al-iqtishadi fi al-Islam