Setelah dipastikan harta peninggalan mayat, dan sudah dikurangi apa-apa yang menjadi tanggungannya (untuk biaya penyelenggaraan pemakaman mayat, pelunasan utang mayat (baik kepada Allah maupun manusia), dan menunaikan wasiat mayat (maksimal 1/3 harta) kepada selain ahli waris), dan dipastikan siapa saja yang berhak mendapat warisan secara syar'i, serta bentuk pewarisan masing masing dari mereka, maka dilakukan langkah-langkah pembagian warisan sebagaimana berikut:
- Membagikan kepada Ashhâbul-Furúdh apa yang menjadi bagian mereka menurut ketetapan Syara'.
- Apabila ada sisa setelah dibagikan kepada Ashhábul-Furudh, maka sisa tersebut diambil oleh Ashabah.
- Apabila tidak ada Ashabah, maka sisa tersebut dibagikan ulang (ar-radd) kepada Ashhôbul-Furudh sesuai ketentuan di pembagian kali pertama. Kecuali suami/istri mayat, tidak diikut sertakan dalam ar-radd. Baginya hanya di pembagian kali pertama saja.
- Jika ahli waris hanya berupa Suamiri saja, tanpa ada yang lain, maka setelah dikurangi bagian Suami/Istri sisanya dimasukkan ke Baitul Mal, tanpa dilakukan ar-radd.
- Jika tidak ada ahli waris sama sekali, maka harta peninggalan mayat seluruhnya langsung dimasukkan ke Baitul Mal
REFERENSI:
- Dr. Abdul Qadir Ja'far, Jadwal al-Mawarits
- Al-Syaikh Muhammad 'Ali Al-Shabuni, al-Mawarits fi al-Syari'at al Islamiyyah fi Dhau al Kitab wa al-Sunnah
- Al-Syaikh Taqiyuddin Al-Nabhani, al-Nizhám al-iqtishadi fi al-Islam